Jumat, 21 Januari 2011

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (ENERGI HIJAU)


Berbicara mengenai konsevasi energi, mungkin hanya sedikit diatara kita yang mengetahui seperti apa regulasi serta kebijakan pemerintah. Saatnya kita kita untuk sedikit lebih tau seperti apakah kebijakan dalam renewable energy itu? Berikut saya sampaikan kutipan dari beberapa artikel yang membahas seputar kebijakan tersebut.
(klik disini untuk mengenal lebih jauh tentang energi)
a. Kebijakan Investasi dan Pendanaan
  1. Investasi di bidang energi terbarukan dan konservasi energi perlu terus ditingkatkan secara lebih merata dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kalangan swasta, koperasi BUMN, dan badan usa milik daerah (BUMD) Pemerintah Daerah perlu didorong agar dapat menciptakan iklim investasi energi terbarukan dan konservasi energi guna menarik investor.
  2. Kegiatan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi memerlukan dana yang besar. Untuk itu, perlu diciptakan suatu mekanisme pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di bidang energi terbarukan dan konservasi energi seperti dana bergulir, dana jaminan (loan guarantee), pinjaman lunak, dan mikrokredit.
  3. Untuk mendorong investasi di bidang energi terbarukan dan konservasi energi, perlu adanya beberapa kebijakan, antara lain: penciptaan iklim investasi yang memberikan rangsangan dalam segi finansial, moneter, dan fiskal; pemberian insentif investasi berupa mekanisme sistem investasi yang kondusif dan suku bunga rendah; peningkatan sistem dan mekanisme kemitraan di antara pelaku usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi.
b. Kebijakan Insentif
  1. Pada saat ini, kegiatan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi masih belum menarik. Untuk itu, agar kegiatannya dapat ditingkatkan, diperlukan adanya berbagai insentif secara adil dan konsisten. Insentif yang diperlukan, di antaranya, seperti berikut: pemberian insentif pajak berupa penangguhan, keringanan dan pembebasan pajak pertambahan nilai, serta pembebasan pajak bea masuk kepada perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; penghargaan kepada pelaku usaha yang berprestasi dalam menerapkan prinsip konservasi energi dan pemanfaatan energi terbarukan; penghapusan pajak barang mewah terhadap peralatan energi terbarukan dan konservasi energi; memberikan dana pinjaman bebas bunga untuk bagian enjinering dari investasi pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi.
  2. Pemberian insentif fiskal dan non fiskal tertentu diatur melalui suatu peraturan pemerintah.
c. Kebijakan Harga Energi
  1. Salah satu penghambat berkembangnya energi terbarukan dan konservasi energi secara optimal adalah adanya kebijakan subsidi harga energi yang selama ini diterapkan. Untuk itu, agar keekonomian energi terbarukan dapat bersaing dengan energi konvensional, perlu ditempuh kebijakan yang menyangkut harga energi, di antaranya melanjutkan penghapusan subsidi harga energi secara bertahap dan berencana. 
d. Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi
  1. Standardisasi, sertifikasi dan akreditasi melalui benchmarking dengan lembaga/industri unggulan terus dikembangkan dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa Indonesia. Kebijakan penerapan standar dengan penandaan dan pelabelan untuk produk teknologi energi diterapkan dan disebarluaskan.
  2. Tujuan pemberlakukan standar adalah untuk memberikan jaminan akan kualitas produk, baik produk energi maupun produk peralatan/sistem energi yang diproduksi di dalam negeri ataupun di luar negeri, yang berhubungan dengan energi terbarukan dan konservasi energi. Dengan terciptanya standardisasi nasional diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada consumen, penghematan menyeluruh pada produsen, dan dapat menjadi landasan pemerintah dalam pembuatan peraturan.
  3. Standar Nasional Indonesia (SNI) Energi terbarukan dan konservasi energi yang menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan dan fungĂ­s lingkungan hidup diberlakukan sebagai standar wajib. Permberlakuan standar wajib harus mempertimbangkan kesiapan produsen, kesiapan lembaga sertifikasi/laboratorium penguji, prosedur dan mekanisme.
  4. Kegiatan standardisasi tidak dapat dipisahkan dari akreditasi dan sertifikasi. Kegiatan sertifikasi mempunyai fungsi yang penting, terutama untuk memberikan kemudahan dalam pasar global, jaminan kualitas dalam perdagangan produk dan jasa, dan sebagai alat proteksi bagi masuknya produk bermutu rendah atau tidak memenuhi standar.
e. Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
  1. Kualitas sumber daya manusia ditingkatkan secara berkesinambungan untuk mengikuti perkembangan yang makin menuntut kecanggihan teknologi, efisiensi dan produktivitas yang tinggi serta kearifan di dalam menangani masalah energi terbarukan dan konservasi energi, terutama dalam hal proses penguasaan dan alih teknologi.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan industri yang terkait. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di bidang energi terbarukan dan konservasi energi perlu ditingkatkan sehingga tenaga-tenaga tersebut mampu mengembangkan industri energi terbarukan dan konservasi energi dalam negeri yang tangguh. Selain itu, profesionalisme sumber daya manusia di bidang jasa dan teknologi energi yang mampu bersaing di pasaran internasional perlu ditingkatkan.
f. Kebijakan Sistem Informasi
  1. Keberadaan dan fungsi pengelolaan informasi energi terbarukan dan konservasi energi secara berkesinambungan terus ditingkatkan dan diterapkan, terutama untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dalam pembangunan energi terbarukan dan konservasi energi, dan meningkatkan daya saing.
  2. Data dan informasi perlu disusun dan dikelola secara terpadu. Untuk itu perlu diciptakan jaringan pengelolaan data energi terbarukan dan konservasi energi (green energy and data management network) yang mampu mengumpulkan, mencatat, dan menghimpun informasi yang berkaitan dengan energi terbarukan dan konservasi energi dan unsur yang terkait dengannya. Hubungan dan koordinasi antara pusat dengan daerah, satu daerah dengan daerah lainnya, diperlukan untuk mewujudkan sistem informasi yang terpadu
g. Kebijakan Penelitian dan Pengembangan
  1. Penelitian dan pengembangan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional di bidang penguasaan iptek dalam rangka pengembangan industri yang berkaitan dengan jasa dan teknologi energi terbarukan dan konservasi energi melalui kerja sama dengan lembaga atau industri penelitian dan pengembangan unggulan.
  2. Pola pendekatan dilaksanakan secara serempak yang dimulai dengan memprioritaskan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan: teknologi energi terbarukan; teknologi energi efisien; dan penggunaan produksi barang dan jasa dalam negeri (local content) melalui kerja sama dengan lembaga atau industri penelitian dan pengembangan unggulan
h. Kebijakan Kelembagaan
  1. Fungsi lembaga yang menangani energi terbarukan dan konservasi energi perlu diperkuat. Untuk itu, diperlukan beberapa kebijakan di antaranya: mengembangkan dan memperkuat jejaring energi terbarukan dan konservasi energi pada tingkat nasional, regional, dan internasional; menyebarluaskan informasi tentang energi terbarukan dan konservasi energi, antara lain melalui kampanye, pendidikan dan pelatihan, dan percontohan; meningkatkan pemahaman semua jajaran Pemerintah dalam hal sense of urgency dan bersinergi pada dan antar lembaga Pemerintah dalam penerapan peraturan mengenai energi terbarukan dan konservasi energi. 
Dikutip dari http://tfugm2002.wordpress.com

1 komentar:

  1. Senang mendengar kemajuan pemikiran tentang energy alternatif. Coba deh lihat di www.gravitypower-generator.blogspot.com , di ssana ada keterangan dan tenaga gravitasi yg sudah bisa dirubah menjadi electrik dengan daya besar.

    BalasHapus